pasal penistaan agama

Menggugat “Pasal Penistaan Agama”

Sebenarnya banyak persoalan yang katanya “penistaan agama” bisa selesai cukup dengan UU mengganggu ketertiban secara umum, gak perlu dibikin khusus.

Mungkin tujuannya baik cuma dalam praktiknya sangat rapuh. Parameternya tidak jelas. Berpatokan pada perasaan. Perasaan terhina, perasaan ternista dst dst dst.

Definisi menista pun kadang dalam agama yang sama bisa beda-beda. Ujung-ujungnya ya kuat-kuatan massa. Hukum cuma hiasan. Pemerintah tidak berdaya kalau massa sudah mengamuk.

pasal penistaan agama

Provokator mudah mengambil celah. Padahal sebenarnya aktor-aktor utama fokusnya justru bukan ke penistaan agama itu sendiri. Entah cari panggung sendiri. Entah ada tujuan yang lebih tinggi, tujuan politis misalnya.

Kasus penistaan agama yang berakhir kerusuhan misalnya di Situbondo (1996). Ini unik. Yang berseteru sesama agama Islam, tapi yang kena getahnya gereja sampai panti asuhan non muslim :(.

Googling juga boleh kalau mau.

Penganiayaan terhadap Farkhunda, seorang perempuan Afghanistan yang mati dipukuli, disiksa, dibantai sampai mayatnya dibakar di hadapan ratusan bahkan mungkin lebih dari seribu laki-laki di ruang publik juga dipicu oleh so-called “penistaan agama” ini.

Di Pakistan juga parah. Mulai dari kasus Asia Bibi yang diawali dengan perdebatan soal minum di sungai yang menyebabkan eyel-eyelan yang berakhir dengan tuntutan hukuman mati kepada Asia Bibi, minoritas Nasrani di Pakistan.

Masih di Pakistan, ada yang malah terbunuh oleh amukan massa (kasus Taheer misalnya).

Kalau sudah masuk ranah “agama”, sulit sekali mau berpikir jernih. Mengeluh kalau suara azan terlalu kencang saja bisa masuk penjara.

Lucu amat. Padahal selama tinggal di Jeddah, patokan saya untuk waktu shalat ya situs-situs internet saking tidak kedengerannya azan deket rumah. Masjid tentu ada. Beberapa malah.

Azan hanya boleh berkumandang dengan volume keras di masjid-masjid besar yang letaknya biasanya bukan di pemukiman penduduk rata-rata.

Boleh tanya ke teman-teman lain yang tinggal di Saudi (y).

Menista agama katanya, zzzzzz -_-.

Persoalan yang sebenarnya bisa selesai di ranah lokal malah bikin heboh dari Sabang sampai Merauke. Kesel, beud. Kehilangan kesempatan punya pemimpin daerah cemerlang gara-gara kesurupan soal penistaan agama.

Pas kasus Ahok, lebih ngamukan teman-teman di Makassar cobak ketimbang kami para pemegang KTP DKI beneran.

Waktu Pilkada Sulsel malah grup-grup alumni diam membisu. They don’t care soal prestasi kerja whatsoever, tapi bisikkan kepada mereka, “Ssssttt…agama lu dinista tuh!” langsung pada ambil sarung dan mukena siap shalat di jalan rame-rame!

Seolah kepedulian kepada transparansi kepemimpinan yang bisa punya pengaruh besar kepada kesejahteraan rakyat secara luas tidak ada tuntunannya dalam agama. Dianggap tidak lebih penting daripada ngurusin emak-emak yang ada kecenderungan ODGJ bawa anjing ke dalam masjid.

Banyak pula figur yang sebenarnya terjebak kasus pribadi tapi dengan mudah menggalang massa dengan modal, “Agama kita dinista. Yok jihad yok rame-rame!”

Masalah pribadi figur tertentu kok ya tiba-tiba jadi jadi masalah agama seluruh penduduk nusantara ???.

Lelah, yak -_-.

UU penistaan agama akan selalu menjadi bola karet yang tidak pernah jelas pantulannya akan ke mana. Mau dibiarkan sampai kapan? Harus menunggu berapa kerusuhan? Harus ada yang mati dulu?

Apa sebenarnya definisi membela agama ini? Kepuasan batin atau gimana? Jika kita adalah yang beragama, sejauh mana agama itu bisa mempersembahkan solusi bagi kebaikan masyarakat sekitar? Dengan ancaman dan intimidasi?

Think about it ?.