“Asara, asara …” Seorang penjual parfum tahu-tahu menjajari kami, saya-suami dan anak-anak, yang baru saja keluar dari lift hendak menuju ke Masjidil Haram selepas memarkir mobil di basement mal. Asara = sepuluh (dalam bahasa Arab), maksudnya 10 riyal.
“Mafi, mafi … ” Saya menggeleng pelan sambil mengangkat tangan.( Mafi = tidak, bahasa Arab)
Dia masih sempat bertanya, “Indonezi?”
“Aiwa.” Jawab saya sambil terus berlalu. (Aiwa = ya, bahasa Arab setempat).
Dari jauh saya menengok dan mendapati si bapak penjual malah tersenyum sumringah. Tidak dibeli malah-malah senyum-senyum? :).
Setelah musim haji berlalu, visa umrah ditutup bagi seluruh jemaah dari luar Arab Saudi. Di saat-saat seperti inilah, 2 kota suci Mekkah dan Madinah seperti sedang “tertidur”.
Yang cukup menonjol adalah sepinya aktivitas bisnis di saat-saat seperti itu. Termasuk hotel-hotel bintang lima yang memangkas harga sewa kamar habis-habisan di suasana sepi jemaah. Di Masjid Nabawi Madinah yang pagar-pagarnya biasa dikepung para penjual rupa-rupa buah tangan sejak selepas Salat Subuh sama sekali tidak kelihatan sampai malam tiba.
Salah satu penanda ramainya kembali jemaah membanjiri 2 kota adalah kedatangan para jemaah umrah asal Indonesia. Selain jumlahnya menonjol secara kuantitas, tradisi belanja oleh-oleh menjadi pemikat khusus bagi para pebisnis di seputaran Masjidil Haram di Mekkah dan Madinah.
Saat jemaah umrah dari Indonesia sudah berdatangan, suasana menjadi ramai seiring dengan geliat bisnis yang mulai bergairah kembali. Pantas saja si bapak penjual tadi senyum-senyum. Mungkin disangkanya kami ini jemaah umrah. Padahal, waktu itu saya tinggal di Jeddah mengikuti suami yang bekerja di sana.
Para pedagang oleh-oleh di wilayah Balad-Jeddah juga punya banyak trik khusus untuk menarik perhatian jemaah asal Indonesia. Coba saja perhatikan banyaknya toko-toko di Balad-Jeddah yang memasang plang nama toko dengan embel-embel bahasa Indonesia, “murah”, toko A murah atau toko B murah dsb.
Di Mekkah dan Madinah pun, tidak perlu sungkan kalau tak bisa berbahasa Arab. Banyak penjual/penjaga toko di sana yang cukup fasih berbahasa Indonesia untuk proses jual beli. Sampai-sampai berbelanja dalam pecahan rupiah pun bisa dilakukan di banyak tempat/toko.
Coba saja lewat di sana, pasti ada saja yang memanggil, “Sini Bunda Cantik. Murah, murah, …” Hehehe.
Justru di toko-toko seperti itu, harga barangnya malah tidak murah lho ;). Toko-toko di Balad banyak menjual barang-barang yang sama yang dijual di pasar tradisional lokal di Jeddah yang justru jarang disambangi oleh para jemaah karena lokasinya tidak strategis dan kendala bahasa tentunya.
Tidak hanya jumlah penduduknya yang banyak tapi juga “tradisi belanja” masyarakat kita yang menjadi daya tarik sebagai pasar andalan para pebisnis di luar maupun di dalam negeri.
Di lingkungan regional ASEAN, Indonesia harus lebih waspada terkait budaya konsumsi masyarakatnya setelah MEA dicanangkan per tahun 2015 kemarin. Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 bertujuan untuk meminimalkan hambatan dan aturan dalam kegiatan ekonomi lintas kawasan. Termasuk dalam perdagangan barang dan jasa serta investasi.
Sebagai negara ASEAN dengan jumlah penduduk terbanyak, wajar saja jika Indonesia dianggap sebagai pasar potensial untuk negara-negara lain. Barang dan jasa lebih mudah terdistribusi antar negara ASEAN terkait kebijakan MEA 2015 tadi. Kita semua harus merespons cepat. Salah satunya dengan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai konsumen.
Gerakan Konsumen Cerdas Untuk Peningkatan Indeks Keberdayaan Konsumen
Berdasarkan data dari Kemenkominfo, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia masih berada di level 34% di tahun 2015. Bandingkan dengan IKK Eropa yang sudah di atas 50% untuk data tahun 2011. Dengan jumlah penduduk sekarang, posisi kita ada di negara konsumen terbesar ke-4 di dunia.
Salah satu korelasi langsung terhadap (IKK) adalah tingkat pengaduan konsumen kepada pihak penjual jika terjadi ketidaksesuaian dan ketidakpuasan terhadap barang dan jasa yang diinginkan. Makin tinggi IKK = makin tinggi kesadaran konsumen untuk melaporkan/mengadukan/membuat langkah hukum terkait haknya sebagai konsumen atas barang dan jasa yang didapatkan.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat selaku konsumen tidak hanya memahami hak dan kewajiban tapi juga MENGGUNAKANNYA saat dibutuhkan.
IKK yang rendah menunjukkan bahwa perilaku konsumen di tanah air harus ditingkatkan keberaniannya untuk memperjuangkan haknya manakala dilanggar. Apa saja hak-hak konsumen yang dimaksud? Poin-poinnya ada dalam gambar berikut :
Hak dan Kewajiban Sebagai Konsumen Online
Era digital memperkenalkan masyarakat luas kepada transaksi elektronik. Toko-toko berbasis online mulai bermunculan dan sebagian mulai mendapat perhatian lebih dari para konsumen.
Transaksi online melibatkan rupa-rupa penawaran barang dan jasa. Tak heran bila konsumennya pun terus meningkat seiring perkembangan teknologi informasi yang seperti berlari. Maraknya penggunaan media sosial memungkinkan perluasan wadah transaksi online. Lihat saja ramainya penjual dan pembeli berinteraksi via Instagram-Facebook-Twitter dan media sosial lainnya.
Tantangan dalam melakukan transaksi online tentu berbeda. Kasus-kasus penipuan dari kedua belah pihak seringkali tak terhindari.
Salah satu kasus yang pernah mencuat adalah penipuan oleh pihak penjual dengan menggunakan nama tokoh terkenal di tanah air. Sebuah akun di media sosial menggunakan nama salah seorang artis papan atas di tanah air untuk berjualan tas dengan brand-brand ternama yang harganya tergolong mahal.
Akhirnya sang artis melakukan klarifikasi tapi entah apa yang terjadi dengan para korban penipuan yang sudah terlanjur kena harapan palsu.
Harus dipahami bahwa transaksi online TETAP mengikuti hukum dan aturan mengenai hak dan kewajiban konsumen seperti layaknya transaksi konvensional/tatap muka/offline. Yang berbeda hanya WADAHnya saja.
Terkait transaksi online, “UU no.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen” hendaknya dilengkapi dengan “UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”
Jadi, saat melakukan transaksi online dan mengalami perlakuan/tindakan yang tidak sesuai dengan hak kita sebagai konsumen, silakan merujuk kepada 8 pedoman mengenai hak konsumen yang sudah dijelaskan di atas.
Konsumen Cerdas Melakukan 6 Langkah Berikut Sebelum dan Sesudah Membeli!
1- Mencari informasi terlebih dahulu mengenai barang dan jasa yang dibutuhkan sebelum membeli.
Seringkali kita perlu melibatkan pihak yang lebih kompeten terkait barang dan jasa tertentu. Khususnya yang memiliki harga yang cukup mahal. Misalnya bagi konsumen yang awam terhadap barang-barang elektronik, silakan bertanya langsung kepada teman/pihak yang lebih mengerti.
2- Maksimalkan tempat menggali informasi pra pembelian.
Di era internet ini, hampir semua hal bisa kita cari via mesin pencari seperti Google. Manfaatkan juga pertemanan dengan berbagai pihak di media sosial. Jangan lupakan forum-forum online yang juga memiliki ragam tema khusus yang melibatkan pihak-pihak mumpuni terkait topik masing-masing. Kumpulkan informasi sebanyak mungkin dari banyak tempat khususnya jika kita tidak memiliki kenalan/teman langsung terkait kebutuhan kita.
3- Perhatikan hal-hal detail
Pastikan kita mendapatkan fasilitas lebih detail terkait barang dan jasa masing-masing. Misalnya : label, kartu garansi dan manual berbahasa Indonesia. Tanggal kadaluwarsa jangan sampai terlewatkan khususnya untuk produk makanan dan obat.
Perhatikan juga asal usul dan identitas lengkap pihak yang bertransaksi dengan kita.
4- Bertanya Sebelum Membeli Mengenai Kemungkinan Penukaran Barang dan Jasa Tertentu
Misalnya saat membeli barang sandang bukan untuk kita sendiri –> membeli baju dan sepatu untuk anak-anak. Pastikan kita sudah tahu apakah barang-barang tersebut boleh ditukar bahkan boleh dikembalikan jika terjadi ketidakcocokan setelah barang terbeli.
5- Tetap Cermat dalam Perbandingan Harga
Jangan mudah terbujuk dan hanyut oleh potongan harga tertentu. Misalnya : sebuah barang seharga 1 juta rupiah kena diskon 30% dibanding sebuah barang yang sama yang dijual dengan harga 800 ribu rupiah dengan diskon 25%. Hati-hati menghitung harga akhirnya.
Bayangkan bila harga barang menjadi 10 juta rupiah vs 8 juta rupiah dengan potongan harga seperti ilustrasi di atas. Selisihnya lumayan, kan? ;).
6- Mengetahui Tempat Mengadu dan Meminta Perlindungan Bila Mengalami Ketidakpuasan terhadap Barang dan Jasa Tertentu
Pahami lagi mengenai undang-undang perlindungan konsumen yang sudah dibahas sebelumnya. Kenali lembaga-lembaga terkait perlindungan konsumen seperti : YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Kolom Pengaduan Konsumen di berbagai media, serta BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
Beranikan diri untuk tetap mengadu dan menyampaikan keluhan walaupun nominal barang terbilang kecil/murah.
Memajukan Ekonomi Bangsa Melalui Dukungan Langsung Terhadap Produk Dalam Negeri
Beberapa waktu lalu, sebuah brand ternama di Eropa terlibat skandal karena menjual produknya dengan harga sangat mahal dengan biaya produksi sangat memprihatinkan. Brand tersebut memanfaatkan tenaga-tenaga kerja murah di negara-negara dunia ketiga. Indonesia, termasuk negara dengan tenaga kerja berlimpah dengan harga murah, dibandingkan upah tenaga kerja di negara-negara maju.
Sebenarnya tidak sedikit brand level dunia yang menggunakan cara-cara produksi seperti ini. Dengan teknik marketing yang bagus, produk tertentu bisa dijual jauh melebihi harga produksinya.
Ketimpangan inilah yang akhirnya coba dijembatani dengan program “Fair Trade”. Fair Trade dicanangkan untuk perbaikan bagi perdagangan konvensional antar negara.
Fair Trade sendiri mengutamakan dialog, transparansi, untuk mencapai kesetaraan. Bentuk perdagangan ini berkontribusi atas pembangunan berkelanjutan dan menjamin hak-hak dari produsen dan pekerja yang terpinggirkan, khususnya produsen yang berada di negara-negara berkembang.
Banyak aktivis mengkritisi keserakahan para produsen yang memanfaatkan keringat orang lain dengan upah sangat minim padahal harga jual produk tergolong mahal.
Sedihnya, kadang konsumen dari barang tersebut berasal dari negara-negara tempat produksi barang-barang tadi. Saya sendiri, semasa bermukim di luar negeri, banyak melihat label “made in Indonesia” dari berbagai brand-brand internasional yang harganya tidak murah.
Ini membuktikan bahwa sebenarnya kualitas barang-barang yang diproduksi langsung di Indonesia sanggup bersaing secara kualitas. Masalahnya, produk dalam negeri masih sukar bersaing terkait teknik promosi dan “nama besar”.
Tidak sedikit konsumen yang mengutamakan “gengsi” ketimbang kualitas barang. Misalnya, kalangan yang secara khusus menggemari merek-merek asing lebih karena “label” di balik produk bukan karena kualitas semata.
Dengan potensi konsumen yang terbilang besar, seharusnya produk-produk lokal bisa meraup pasar yang luas di negeri sendiri.
Mengacu ke “Gerakan Konsumen Cerdas” di atas poin ke-3, ke-4 sekaligus yang ke-7 semoga bisa menjadi pedoman bagi kita semua. Fokus kepada fungsi barang terkait kebutuhan, mengutamakan mutu bukan “gengsi”, serta mengutamakan produk dalam negeri. Terlebih lagi dukungan kepada produk dalam negeri berkontribusi langsung kepada kemajuan ekonomi bangsa.
Indonesia, Bukan Bangsa 2.5 Sen!
Dengan kekuatan penduduk yang besar, wajar kiranya bila di masa lalu, Bapak Bangsa kita punya cita-cita besar terhadap negeri tercinta ini. Salah satunya Bung Karno yang sangat aktif berperan dalam politik luar negeri pasca kemerdekaan untuk menunjukkan bahwa Indonesia berhak untuk berdiri sejajar dengan negara-negara besar lainnya.
Pandanglah bangsa kita sekarang. Janganlah hanya terus-terusan menjadi sasaran konsumsi dari banyak negara. Hanya sekadar menjadi “pembeli” dari segenap propaganda produk asing yang sering dipandang lebih mumpuni. Bangsa “penonton” yang minim peran.
Kini, jumlah penduduk tanah air sudah mencapai lebih dari 250 juta jiwa. Tugas besar untuk seluruh rakyat, bukan hanya pemerintah dan segenap jajarannya, untuk terus mengobarkan semangat kemajuan dan kemandirian di berbagai bidang termasuk bidang ekonomi.
Mari jalankan peran dan optimalkan potensi masing-masing melalui Gerakan Konsumen Cerdas ini. Untuk selanjutnya merapalkan cita-cita besar salah satu bapak proklamator kita :
“Kami menggoyangkan langit, menggempakan darat, dan menggelorakan samudera agar tidak jadi bangsa yang hidup hanya dari 2 setengah sen sehari! Bangsa yang kerja keras, bukan bangsa tempe, bukan bangsa kuli. Bangsa yang rela menderita demi pembelian cita-cita” -Ir.Soekarno-
Indonesia, BUKAN bangsa 2.5 sen!!!
***
Sebagian isi tulisan mengacu kepada sumber-sumber berikut ini :
“Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online” (https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50bf69280b1ee/perlindungan-hukum-bagi-konsumen-belanja-online)
“Apa itu Fair Trade?” (https://forumfairtradeindonesia.org/fair-trade/what-is-fair-trade/)
“Hari Konsumen Nasional 2016, Momentum Tingkatkan Martabat Konsumen” (https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/7337/hari-konsumen-nasional-2016-momentum-tingkatkan-martabat-konsumen/0/artikel_gpr)
Pengalaman sya dulu beli hp bm. black market. iming2 hg mura. garansi memang tida ada. tapi teman lain ada yg beli dan baik2 aja. nyesel deh. akhirnya bisa ganti tapi tamba duit lg.
Wah, barang black market kan memang ilegal ya :). Mending mahal dikit tapi bergaransi.
Jadi ikut semangat bacanya. Panjang juga ya. Bagemana cara ikut lombanya mba
Deadlinenya tanggal 30 nih. Sudah lewat kayaknya ya 🙁
ooh, ternyata nama “murah” di Ali Murah itu hanya sebagai trik toh, tak pikir nama marga di arab gitu mba.. ,keinget oleh2 haji dengan label ali murah
Iya, salah satunya untuk menarik perhatian jemaah Indonesia yang terkenal paling gemar borong ini itu buat oleh-oleh hihihi 😀