Sebenarnya banyak persoalan yang katanya “penistaan agama” bisa selesai cukup dengan UU mengganggu ketertiban secara umum, gak perlu dibikin khusus.
Mungkin tujuannya baik cuma dalam praktiknya sangat rapuh. Parameternya tidak jelas. Berpatokan pada perasaan. Perasaan terhina, perasaan ternista dst dst dst.
Definisi menista pun kadang dalam agama yang sama bisa beda-beda. Ujung-ujungnya ya kuat-kuatan massa. Hukum cuma hiasan. Pemerintah tidak berdaya kalau massa sudah mengamuk.

Provokator mudah mengambil celah. Padahal sebenarnya aktor-aktor utama fokusnya justru bukan ke penistaan agama itu sendiri. Entah cari panggung sendiri. Entah ada tujuan yang lebih tinggi, tujuan politis misalnya.

Follow




