Undang undang penistaan agama : Hampir penghujung Oktober 1998, Tabanan bergolak. Paruman (rapat) akbar digelar oleh pemuka adat, melibatkan ratusan umat Hindu setempat, menuntut Presiden Habibie memecat dan mengadili salah satu pejabat pusat. Pejabat yang dituduh melakukan penistaan agama.
Salah satu perwakilan mereka, I Gusti Gde Putra Wirasana, mengingatkan pemerintah agar secepatnya mengambil langkah. Jika tak ada tindak lanjut, Wirasana mengancam akan terjadi demo yang lebih besar lagi, juga untuk tetap menjaga citra Bali sebagai kota wisata internasional.

Follow






