Per 3 Februari 2015, secara resmi MPs (Members of Parliament) di UK meloloskan undang-undang untuk melegalkan seorang anak untuk terlahir dari mengkombinasikan DNA code dari 3 orang.
Isu “Baby-3-Parents” sudah menguak sejak awal tahun 2000-an silam. Dengan demikian UK menjadi negara pertama yang melegalkan praktik medis “Baby-3-Parents” ini.
Saya jadi tertarik menulis dan memberikan informasi terkait karena marak juga ya komentar “salah kaprah” alias asbun soal isu ini hihihihihi :p. Mulai dari tuduhan “melegalkan threesome” (hahahhahahaha, ngakak sampe mules :p) sampai komentar-komentar miring lainnya yang saya yakini, itu pasti yang komen pasti pada kagak ngarti dah apa sebenarnya yang dimaksud dengan “Baby-3-Parents” ini :D.

Follow

